get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
header img
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan Dari 14 Tersangka (Foto: Jafar/Medan.iNews.id)

Wisnu mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut