Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional, 14 Tersangka Diciduk
Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
Wisnu mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.
Editor : Ismail