get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Redakan Maag, Botol Obat Sakit Perut Ini Malah Bawa Pemiliknya ke Sel, Ini Penyebabnya

Kombes Jean Calvijn: THM Biarkan Narkoba Beredar Akan Ditutup, Tak Ada Kompromi!

Senin, 21 Juli 2025 | 14:22 WIB
header img
Kombes Jean Calvijn: THM Biarkan Narkoba Beredar Akan Ditutup, Tak Ada Kompromi!. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM). Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga THM, kini dua tempat hiburan malam lagi direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya. 

Ini berarti, total sudah ada lima THM yang terancam gulung tikar akibat peredaran narkoba. Dua THM terbaru yang masuk daftar hitam adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. 

Penindakan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti di kedua lokasi tersebut.

Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas meringkus seorang security bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang diduga kuat mengatur transaksi narkotika. Dari tangan Bolang Tupa, polisi menyita 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi tersebut kini telah dipasangi police line.

Sementara itu, di Nirwana Karaoke, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters). Dari keduanya, ditemukan barang bukti 23 butir ekstasi. Sama seperti Blue Sky, Nirwana Karaoke juga telah diberi garis polisi dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut