get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
header img
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan Dari 14 Tersangka (Foto: Jafar/Medan.iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 30,8 Kg sabu-sabu, 1.996 butir ekstasi dan 10 kg ganja kering. Selain itu petugas juga mengamankan 14 orang tersangka.

"Pengungkapan ini kita lakukan dari Juni hingga Juli 2022 atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C. Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).

Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/6/2022) di Medan Sunggal dengan barang bukti 1 kg lebih terhadap pelaku MH alias Raban dan H alias Saini. 

"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 Kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau," jelasnya. 

Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat (10/6/2022) dan berhasil mengamankan 4 kg sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai oleh DJ alias Deri. Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6/2022) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A dan HU. 

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu-sabu," terang Wisnu. 

Kemudian, kata Wisnu dari para pelaku itu dilakukan lagi pengembangan dan mengamankan AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia. 

"Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ujar Wisnu. 

Kata Wisnu, pada Kamis (7/7/2022) di Tol Pakanbaru-Dumai mereka mengamani sebuah mobil dan menangkap RC alias Ayang, DBS dan NAS. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu-sabu sebanyak 13 Kg, pil ekstasi 1.996 butir. Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing dari Malaysia," ungkap Wisnu. 

Wisnu menuturkan, untuk ganja kering mereka mengamankan pada Rabu (6/7/2022) di Percut Sei Tuan, Deliserdang sebanyak 10 kg. 

"Ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R (lidik)," tutur Wisnu. 

Wisnu mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut