get app
inews
Aa Read Next : BMW M 1000 RR Seharga Rp1,8 Miliar Mejeng di IIMS 2024

Deretan Motor yang Dilarang Beli Pertalite, Ada CBR hingga Moge

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:30 WIB
header img
Pertamina. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan bagi kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.

Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah.

Dia menjelaskan kalau masih akan ada revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc.

Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas.

Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah," kata Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa, (12/7/2022).

Dengan demikian, untuk motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite.

Sebaliknya, motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.

Berikut daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium kategori Big Bike yang di mana akan dilarang membeli Pertalite, yaitu:

Honda

- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport

- Gold Wing

- Forza 250

- CBR250RR

- CRF250 Rally

- CB650R

- CB500X

- CBR600RR

- CBR1000RR

- X-ADV

- Lini moge Honda.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut