KALTARA, iNews.id - Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pengungkapan itu dilakukan oleh personel Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kaltara di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kaltara.
"Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus telah menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite di Kecamatan Sebuku pada hari Selasa (26/4/2022)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis, (28/4/2022).
Lebih lanjut Hendy menjelaskan, dalam pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kapal SPOB Wallesta Brothers yang memuat BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 28.000 liter dan 128.000 liter pertalite yg ditujukan ke SPBU di Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.
"Kemudian dua mobil tangki, Selanjutnya, Tim sempat mengamankan 15 orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," jelas Hendy.
"Mereka adalah pekerja kapal SPOB Walesta Brothers dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21), dan TA (43)," tambahnya.
Kemudian, Hendy menyebutkan, dari pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diamankan berinisial S (33), FI (17) pengemudi tangki BBM pelat KT 8866 EC dan MR (19), kondektur mobil tangki tersebut.
Editor : Odi Siregar