Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Aset PTPN: Tiga Ahli Kompak Sebut Prosedur Legal
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Kita Perlu Hati-hati Menggunakan Istilah Legalisasi Ganja

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:45 WIB
  • author riana rizkia
Pakar Hukum: Kita Perlu Hati-hati Menggunakan Istilah Legalisasi Ganja
Tanaman ganja (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengingatkan seluruh kalangan, terutama DPR dan pemerintah, lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah legalisasi ganja. Ia menilai, penggunaan kata regulasi lebih baik daripada legalisasi. 

"Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi," kata Asmin saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi III DPR RI dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika', Selasa (5/7/2022). 

Asmin menyebut ada tahapan-tahapan dalam kebijakan narkotika. Pertama adalah kriminalisasi, kedua ialah dekriminalisasi, lalu yang ketiga yakni tahapan regulasi. 

Pada tahapan dikriminalisasi, kata Asmin, akan dikeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

"Mengeluarkan aspek-aspek narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain untuk kepentingan tertentu," kata Asmin. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut