Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol: Aplikator Nakal Akan Dikenakan Sanksi Tegas

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah bergerak cepat mempersiapkan regulasi komprehensif untuk mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul aksi damai ribuan driver Ojol dari Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) di depan Kantor Gubernur Sumut pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Regulasi yang sedang digodok ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online. Salah satu poin krusial yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator, guna memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan menegaskan pentingnya regulasi ini. "Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif, Pemprov Sumut berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Satgas ini akan melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian, dan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.
Agustinus menjelaskan bahwa selama ini, pelanggaran oleh aplikator, seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, hanya bisa ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.
Editor : Jafar Sembiring