Janji Dikasih Burung Dara, Tukang Bubur Cabuli Anak Dibawah Umur

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap tukang bubur berinisial AF (33), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Mei 2022 lalu, di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Para korban diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Zain, Sabtu (2/7/2022).
Usai dibawa ke semak-semak, pelaku menyuruh ke empat korban untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku, dengan cara ditekan perutnya.
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ungkap Kapolres.
Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
"Kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.
Editor : Odi Siregar