get app
inews
Aa Read Next : Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid Dipuji Menhan: Sangat Membela Indonesia, Mengerti Pertahanan

Pemekaran 3 Provinsi di Papua Disetujui DPR, Merauke, Nabire dan Jayawijaya Jadi Ibu Kota Baru

Selasa, 28 Juni 2022 | 18:37 WIB
header img
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPD dan Pemerintah terkait dengan Panja Pembahasan 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan, tiga RUU DOB tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 76 ayat (2) menyebutkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.

Pemekaran itu dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

"Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Junimart.

Dia menjelaskan, panja menyetujui 40 DIM tetap, 16 DIM perubahan redaksional untuk dibahas pada tim perumus dan tim sinkronisasi, 29 DIM dilakukan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan usulan baru sebanyak 37 DIM.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut