JAKARTA, iNews.id - Tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua telah disetujui Komisi II DPR dan pemerintah pada pembahasan tingkat pertama.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Apakah setuju dengan tiga RUU ini untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua pada paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," ujarnya.
Seluruh peserta rapat menjawab setuju setelah mendengarkan laporan panitia kerja (panja), pandangan mini masing-masing fraksi, Komite I DPD RI dan pendapat akhir pemerintah.
Raker pengambilan keputusan tingkat pertama ini dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan, tiga RUU DOB tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 76 ayat (2) menyebutkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.
Pemekaran itu dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
"Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Junimart.
Dia menjelaskan, panja menyetujui 40 DIM tetap, 16 DIM perubahan redaksional untuk dibahas pada tim perumus dan tim sinkronisasi, 29 DIM dilakukan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan usulan baru sebanyak 37 DIM.
Untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya memiliki wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Editor : Odi Siregar