MEDAN, iNews.id - Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak siapa saja. Maka dari itu, perlu adanya upaya-upaya agar tak ada lagi yang takut untuk mengemukakan pandangannya di muka umum.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane pada acara Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers, di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kota Medan. Selasa (21/6/2022).
“AJI sangat concern dengan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Lahirnya AJI juga tidak terlepas dari hal itu, AJI merasa perlu menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak siapa saja,” tegas Christison.
Lebih lanjut, Christison menjelaskan, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Di mana, kebebasan berpendapat yang dirasakan saat ini melalui proses yang panjang.
“Pasca reformasi, ada Undang-Undang Pers. Ini adalah titik awal kebebasan pers mulai diakomodir negara, artinya ada proses panjang bahwa kebebasan berpendapat tidak datang begitu saja,” terang Christison.
Editor : Odi Siregar