MEDAN, iNews.id - Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak siapa saja. Maka dari itu, perlu adanya upaya-upaya agar tak ada lagi yang takut untuk mengemukakan pandangannya di muka umum.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane pada acara Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers, di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kota Medan. Selasa (21/6/2022).
“AJI sangat concern dengan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Lahirnya AJI juga tidak terlepas dari hal itu, AJI merasa perlu menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak siapa saja,” tegas Christison.
Lebih lanjut, Christison menjelaskan, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Di mana, kebebasan berpendapat yang dirasakan saat ini melalui proses yang panjang.
“Pasca reformasi, ada Undang-Undang Pers. Ini adalah titik awal kebebasan pers mulai diakomodir negara, artinya ada proses panjang bahwa kebebasan berpendapat tidak datang begitu saja,” terang Christison.
“Dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik, lalu diatur lagi lewat berbagai regulasi,” tambahnya.
Christison menyebut, dengan adanya Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi perlu disyukuri bersama. Sebab, hal ini bisa menjadi aturan baru bagi semua. Tidak hanya pers, namun juga bagi masyarakat umum.
“Ini menjadi tambahan baru bagi kita. Landasan-landasan itu harus diketahui, supaya bisa berjalan dengan baik. Maka, negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi,” ujar Christison.
Christison menyampaikan, bahwasanya AJI mencatat, dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut memiliki 75 poin dengan peringkat berada di posisi 26.
“Ada banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Tahun sebelumnya di peringkat 16. Ini menjdi keresahan kita bersama. Itu kalau kita melihat dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers,” ujar Christison.
"AJI Medan melihat hal tersebut menjadi sebuah keresahan bersama. Bagaimana Indeks Kemerdekaan Pers tahun depan meningkat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Sandrayati Moniaga dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.
Sementara, kegiatan itu digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Lalu, bisa memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers.
Editor : Odi Siregar