get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua IJTI Sumut: RUU Penyiaran Baru Membungkam Kebebasan Pers di Indonesia 

Ketua AJI Medan: Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Adalah Hak Siapa Saja

Selasa, 21 Juni 2022 | 22:09 WIB
header img
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane menghadiri acara Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers. (Foto: Jafar)

"AJI Medan melihat hal tersebut menjadi sebuah keresahan bersama. Bagaimana Indeks Kemerdekaan Pers tahun depan meningkat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Sandrayati Moniaga dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.

Sementara, kegiatan itu digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Lalu, bisa memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut