MEDAN, iNewsMedan.id - Kelompok jurnalis anti pembungkaman di Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. Mereka sangat menyayangkan RUU ini karena dinilai dapat membatasi kebebasan pers, khususnya dalam hal jurnalisme investigasi, Selasa (21/5/2024).
Massa yang terdiri dari berbagai organisasi Pers; AJI Medan, PFI Medan, IJTI Sumut, FJPI hingga pers mahasiswa, berunjuk rasa di depan DPRD Sumatra Utara bergiliran menggelar mimbar bebas. Menyuarakan tuntutan menolak RUU Penyiaran yang dinilai sesat.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Tuti Alawiyah Lubis, menyampaikan kekecewaannya terhadap RUU Penyiaran ini. Menurutnya, sangat disayangkan jika RUU tersebut lolos dari Komisi I DPR RI yang notabene membidangi hal-hal terkait jurnalisme investigasi.
"Salah satu komisioner di Komisi I DPR RI bahkan merupakan mantan jurnalis, sehingga mereka sepatutnya memahami pentingnya kebebasan pers," kata Tuti di depan gedung DPRD Sumut.
Kata Tuti, pembatasan dan aturan-aturan yang akan diatur dalam RUU ini akan berdampak negatif terhadap profesi jurnalis dan akses masyarakat terhadap informasi. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.
"Tentunya dengan adanya pembatasan dan aturan-aturan yang akan dibuat nantinya itu akan mempengaruhi profesi dan kerja kita terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," ucapnya.
Tutu menuturkan bahwa DPRD Sumut juga turut merespons protes jurnalis ini. Pihak DPRD mengatakan bahwa mereka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin depan guna membahas isu ini lebih lanjut. Dalam RDP tersebut, jurnalis dan anggota DPRD Sumatera Utara akan berdiskusi mengenai dampak RUU Penyiaran baru terhadap kebebasan pers.
"Dari pihak DPRD Sumut tadi mengatakan akan melaksanakan RDP pada Senin depan terkait hal ini," ujarnya.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU Penyiaran ini adalah larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) dalam RUU tersebut memuat larangan penyiaran jenis ini. Hal ini menuai polemik dan mayoritas masyarakat pers menolak ketentuan tersebut. Dewan Pers, sebagai lembaga konstituen pers, juga menegaskan penolakannya terhadap RUU Penyiaran ini, menyebutnya sebagai upaya terbaru pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.
Protes jurnalis anti pembungkaman di Sumatera Utara ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Mereka berharap pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi dan keprihatinan mereka terkait RUU Penyiaran ini, sehingga kebebasan pers bisa tetap terjaga dan jurnalisme investigasi dapat terus berkembang.
Editor : Odi Siregar