Warga Medan Tak Perlu Takut Lagi Berobat, Anggota DPRD Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan
MEDAN, iNewsMedan.id- Warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta mandiri yang menunggak iuran disebut tetap bisa memperoleh layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Dapil IV, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Ade Taufiq, masyarakat tidak perlu menunda berobat karena alasan tidak memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Medan, kata dia, telah mengintegrasikan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan program UHC agar akses pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh warga.
"Kalau ada warga yang sakit, jangan takut berobat. Yang tidak punya BPJS masih bisa dilayani melalui UHC. Bahkan peserta BPJS mandiri yang kepesertaannya bermasalah karena tunggakan juga dapat memanfaatkan program tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan UHC dapat digunakan sepanjang pasien berobat ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Ade juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah kondisi yang pembiayaannya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS, seperti kasus kriminal tertentu, penyalahgunaan narkoba, hingga beberapa bentuk kekerasan.
Editor : Ismail