get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

2 Hal yang Harus Dilakukan Masyarakat Sebelum Investasi

Minggu, 19 Juni 2022 | 12:54 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa).

"Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman," sebutnya.

Maka itu, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas, fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang.

Guna mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan, dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

"Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya," ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut