get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

2 Hal yang Harus Dilakukan Masyarakat Sebelum Investasi

Minggu, 19 Juni 2022 | 12:54 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak asal ikut investasi sehingga terjebak investasi bodong. Sebab, tak jarang banyak yang terjebak, apa lagi dengan iming-iming menghasilkan keuntungan yang cepat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing pun mengingatkan sebelum melakukan investasi masyarakat harus melakukan 2 hal yakni cek Legal dan Logis.

"Legal ini kita harus tahu status perizinannya sedangkan Logis apakah perusahaan ini memiliki imbal hasil yang wajar. Masyarakat harus paham ini," kata Tongam, Minggu (19/6/2022). 

Tampak Hadir Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Deputi Direktur OJK Wan Nuzul Fachri, dan jajarannya.

Tongam menjelaskan, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol),  dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut