get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

2 Hal yang Harus Dilakukan Masyarakat Sebelum Investasi

Minggu, 19 Juni 2022 | 12:54 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa).

"Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial," jelas Tongam.

Lenih lanjut, Tongam menuturkan, adapun kenapa masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.

Di antaranya, pertama, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.

"Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan," tuturnya.

Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut