Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Ismail
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Jongor dengan  pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. 

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara," beber majelis.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network