Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Jongor dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara," beber majelis.
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait