Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menanggapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU dari Kejat masih menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait