Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Ismail
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU dari Kejat masih menyatakan pikir-pikir.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network