MEDAN, iNews.id - Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Dia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.," ucap Hakim Ketua Eliwarti.
Editor : Ismail
Artikel Terkait