Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Ismail
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

MEDAN, iNews.id - Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Dia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan  denda sebesar Rp200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.," ucap Hakim Ketua Eliwarti.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network