Kemudian, Paul pun akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke SPKT Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Selain itu, kata Paul, dalam sidang, Agus Siregar belum terbukti melakukan penyiraman dan pembakaran mobil secara langsung.
"Kami juga menemukan bukti yang diterima di persidangan suami klien kami ini tidak ada melakukan penyiraman atau melakukan pembakaran mobil secara langsung sehingga kita sangat kecewa dengan pemberitaan ini karena pihak kepolisian Polres dari tidak menggunakan azas praduga tak bersalah kepada terdakwa ini saat menyampaikan." pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait