Dilaporkan Kasus Asusila, Oknum Dosen di Taput Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Ismail
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Lanjut Baringbing, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum.

""Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Baringbing.

Sebagaimana diberitakan, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ). 
 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network