Lanjut Baringbing, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum.
""Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Baringbing.
Sebagaimana diberitakan, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ).
Editor : Ismail
Artikel Terkait