TAPUT, iNews.id- Penyidik Polres Tapanuli Utara akhirnya menetapkan NTL (33), oknum dosen di IAKN sebagai tersangka kasus asusila. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebagaimana diketahui, NTL dilaporkan oleh salah seorang mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, Jumat ( 3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan," ucap Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Editor : Ismail
Artikel Terkait