TAPUT, iNews.id- Penyidik Polres Tapanuli Utara akhirnya menetapkan NTL (33), oknum dosen di IAKN sebagai tersangka kasus asusila. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebagaimana diketahui, NTL dilaporkan oleh salah seorang mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, Jumat ( 3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan," ucap Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Lanjut Baringbing, penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum.
""Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Baringbing.
Sebagaimana diberitakan, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu ( 25/5/2022 ).
Editor : Ismail
Artikel Terkait