MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menghentikan penuntutan kasus seorang pemuda di Deliserang berinisial YR (34) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kusen dan pintu rumah ayahnya.
Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022.
Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait