"Perlu diwaspadai di Idul Adha yakni Dinas Kesehatan main (terjun) yang kedua Forkopimda kami sedang membentuk pos pos di perbatasan yang ketiga Dinas Peternakannya melakukan isolasi-isolasi pada hewan yang terpapar," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Sumut, M.Azhar Harahap menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban dan juga pengawasan diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini.
"Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke Kabupaten/Kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain," kata Azhar.
Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.
"Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan," jelas Azhar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait