"Dalam konteks pemberian hadiah rumah bagi orang tua (keluarga) pahlawan reformasi yang diserahkan Menteri BUMN Erick Thohir, kami nilai melemahkan dan merendahkan arti perjuangan reformasi dan tuntutan penegakan hukum kepada pelaku penembakan mahasiswa," jelas Sahat.
Selanjutnya, kata Sahat, bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Untuk itu Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak DPR melalui Komisi III merekomendasikan kepada pimpinan DPR agar peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dibuka kembali.
Sementara itu, menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II yang merujuk pada rekomendasi DPR tahun 2001 bukan keputusan hukum, seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan bisa memerintahkan Jaksa Agung memulai penyelidikan pelanggaran HAM pada tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II jika Jokowi berpihak pada penegakan hukum," terang Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 itu.
Dalam kesempatan ini, Sahat mengaku, Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 mengajak mahasiswa, pemuda dan masyarakat sipil agar menghentikan dan melawan politik transaksional yang telah melahirkan gurita oligarki.
Editor : Jafar Sembiring