JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan uang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk persiapan dan anggaran renovasi sejumlah stadion dan fasilitas latihan untuk tim Piala Dunia U-20.
Sahat mengatakan, setelah Federation Internationale de Football Association (FIFA) mencoret Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan U-20, sejumlah fasilitas yang dibangun sejak tahun 2021 lalu harus diusut penegak hukum.
"Ratusan miliar uang negara bersumber dari APBN dikucurkan untuk mempersiapkan Timnas Indonesia ke ajang Piala Dunia U-20 dan untuk membangun stadion dan fasilitas latihan tim peserta Piala Dunia U-20," kata Sahat Simatupang, Sabtu (1/4/2023).
Sahat menilai perdebatan penyebab kegagalan Indonesia sebagai tuan rumah sudah harus diakhiri. Namun, sambung Sahat, APBN yang dipakai harus dipertanggungjawabkan karena nomenklatur penggunaan uang negara tersebut diperuntukkan ke Piala Dunia U-20.
"Oke kami sepakat dan mendukung pernyataan Pak Jokowi agar tidak saling menyalahkan penyebab dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah. Namun uang APBN itu harus dipertanggungjawabkan.Piala Dunia U-20 tahun 2023 adalah penundaan yang seharusnya digelar 2021," jelas Sahat.
Sahat menambahkan, PSSI menerima APBN untuk persiapan Piala Dunia U-20 tahun 2021. Tapi, karena turnamen batal maka tak lagi berhak atas anggaran itu. Alhasil, FIFA menjadwalkan ulang dan menyetujui penyelenggaraan pada 2023.
Setelah itu, ujar Sahat, FIFA ternyata mencoret Indonesia sebagai tuan rumah akibat isu yang dihembuskan sejumlah politisi untuk menolak keikutsertaan Timnas Israel.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan, bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk persiapan Timnas U-19 Indonesia menuju Piala Dunia U-20 2023 yang gagal itu. Pemerintah menganggarkan Rp50,6 miliar untuk persiapan skuad asuhan Shin Tae-yong yang akan tampil di Piala Dunia U-20," terang Sahat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait