Ahli Pidana: Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Ismail
Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) masih terus bergulir di Cakra 7 PN Medan.

Sementara usai persidangan, Irwansyah Putra Nasution menegaskan kliennya sangat dirugikan termohon prapid sebagai tersangka karena dinilai belum terpenuhi 2 alat bukti yang cukup.

"Harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini diatur dalam 184 KUHAP," katanya didampingi tim kuasa hukum lainnya Dr Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda.

Termohon sebagai penyidik dinilai sangat prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini sesuai fakta lewat hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut,

Inti gelar perkaranya, termohon III belum melakukan audit dari akuntan independen untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.

"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.

Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi. "Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka," heran Irwansyah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network