MEDAN, iNews.id- Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) masih terus bergulir di Cakra 7 PN Medan.
Pihak pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner maupun termohon prapid dari Bidkum Polda Sumut menghadirkan masing-masing ahli hukum pidana.
Pihak pemohon menghadirkan Dr Panca Sarjana Putra. Sedangkan termohon menghadirkan Prof Edi Warman dengan hakim tunggal Phillip M Soenpiet.
Intinya Panca Sarjana berpendapat, pemohon prapid belum patut dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam jabatan atau penggelapan.
Sedangkan menurut Edi Warman, tidak semua kasus dugaan perjanjian di ranah perdata. Bisa juga ranah pidana. Dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kembali kepada keyakinan hakim prapid.
Editor : Ismail
Artikel Terkait