Sebelumnya, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci soal syarat apa saja yang tidak dipenuhi UAS hingga tidak diizinkan masuk Singapura.
Suryopratomo menekankan bahwa yang berwenang untuk menjelaskan penyebab UAS dipulangkan kembali ke Indonesia adalah otoritas Singapura. Oleh karenanya, Dubes Singapura untuk Indonesia di Jakarta wajib menjelaskan alasan sempat menahan dan melarang UAS masuk ke Singapura.
Editor : Ismail
Artikel Terkait