Kolaborasi Sektor Properti dan Paradigma Opsi Penyeselesaian Sengketa Damai

Jafar
Ilustrasi perumahan. (Foto: MPI).

Tidak berselang lama pemerintah mengundangkan Permen Peran Masyarakat dimana didalamnya mengatur terkait pembentukan Forum PKP untuk mempertemukan dan membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan PKP. Forum PKP ini dapat menjalankan tugas dan fungsi terkait penyelesaian sengketa yaitu melakukan peran arbitrase dan mediasi. 

Apabila dilihat dari kebijakan yang diambil pemerintah, kedua peraturan tersebut sangat erat sekali kaitannya. Dalam Permen PPJB, pemerintah berusaha mengangkat kedudukan konsumen yang selama ini selalu berada di bawah pengembang, dengan adanya regulasi ini, kedudukannya menjadi setara. Selanjutnya dengan adanya Permen Peran Masyarakat, pemerintah berusaha untuk membawa sengketa-sengketa yang ada ke arah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengutamakan musyawarah, perdamaian dan win-win solution. Paradigma yang ingin dibangun adalah memposisikan antara pengembang dan konsumen adalah merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan PKP, sehingga sudah sewajarnya sengketa-sengketa properti dapat diselesaiakan dengan jalan damai dan saling menguntungkan para pihak.

Model Penyelesaian Sengketa

Forum PKP dibentuk dibentuk untuk tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota daan terdiri dari unsur-unsur: instansi pemerintah yang terkait dengan bidang PKP, asosiasi perusahaan penyelenggara PKP, asosiasi profesi penyelenggara PKP, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara PKP, pakar di bidang PKP dan/atau lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan PKP. Melalui Forum PKP inilah pengajuan permohonan bantuan penyelesaian sengketa serta penentuan pemilihan arbiter/mediator dilakukan, tentunya pemilihan arbiter/mediator tersebut harus dapat menjamin kenetralan dan mencerminkan keterwakilan unsur-unsur stakeholder dan ataupun keahliannya.

Mediasi

Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan arahan agar mencapai penyelesaian dan kesepakatan, namun mediator tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang bersengketa. Dengan demikian hasil penyelesaian sengketanya bersifat kompromi.

Arbitrase

Arbitrase merupakan salah satu bentuk adjudikasi privat, dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang diberi kewenangan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, sehingga berwenang mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat (binding). Para pihak menyetujui untuk menyelesaikan sengketanya kepada pihak ketiga yang netral yang disepakati untuk membuat keputusan. Dalam arbitrase para pihak memilih arbiter yang mereka inginkan, sehingga dapat menjamin kenetralan dan dapat memilih orang yang ahli di bidangnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network