"Diamankan di Jalan Jamin Ginting pukul 9 pagi," kata Dedy.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah setahun menjadi polisi gadungan," terang Kapolsek.
Dari tas yang dibawanya ditemukan 15 STNK, 5 SIM, dan 3 KTP dan BPKB. Sedangkan motor yang digunakan miliknya sendiri.
Diduga surat-surat tersebut milik pengendara yang diperas korban saat melakukan pelanggaran di jalan.
"Kami dalami motifnya, karena ditemukan STNK, SIM dan BPKB yang bukan miliknya," ujar Dedy.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait