MEDAN, iNews.id - Pihak kepolisian menangkap polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polantas di Polrestabes Medan. Selain itu, pelaku juga memeras pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma mengatakan bahwa pelaku mengaku dari anggota Polres.
"Yang bersangkutan mengaku anggota polres, setelah dicek bukan anggota tapi dia menggunakan seragam Polri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Rabu (4/5/2022).
Polisi gadungan yang diamankan berinisial DAS. Anggota Polsek Delitua yang bertugas di Pos PAM Lebaran 2022 curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Setelah didatangi dan ditanya identitasnya, pelaku tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri. Dia kemudia digiring ke Pos Polantas Polsek Delitua.
"Diamankan di Jalan Jamin Ginting pukul 9 pagi," kata Dedy.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah setahun menjadi polisi gadungan," terang Kapolsek.
Dari tas yang dibawanya ditemukan 15 STNK, 5 SIM, dan 3 KTP dan BPKB. Sedangkan motor yang digunakan miliknya sendiri.
Diduga surat-surat tersebut milik pengendara yang diperas korban saat melakukan pelanggaran di jalan.
"Kami dalami motifnya, karena ditemukan STNK, SIM dan BPKB yang bukan miliknya," ujar Dedy.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait