Adu Bukti Fisik vs Digital: Strategi Kubu Roy Suryo Hadapi Kesaksian Jokowi di Persidangan

Achmad Al Fiqri/Jafar
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Foto: Aldhi Chandra Setiawan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) guna menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari Jokowi selaku pemilik dokumen sah. Hasil analisis inilah yang kemudian disebarluaskan untuk mendukung narasi ketidakaslian ijazah S-1 sang mantan presiden.

Akibat perbuatan tersebut, Roy Suryo harus duduk di kursi pesakitan dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1), yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network