Imigrasi NTT Dalami Motif 4 WNA Bangladesh Masuk Tanpa Paspor

Jafar
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, memimpin jalannya pelimpahan perkara empat WNA asal Bangladesh di Kupang, Senin (2/11/2026). Foto: Istimewa

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengoptimalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Terdapat 29 desa binaan di NTT yang dikerahkan untuk membantu memperketat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Setelah pembahasan usai, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi seremonial penyerahan berkas perkara dari Ditpolairud Polda NTT kepada pihak Imigrasi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pelimpahan.

Selanjutnya, perkara ini resmi ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sesuai kewenangan keimigrasian, dengan dukungan penuh dari Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami identitas, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, hingga status keberadaan keempat WNA tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk senantiasa menjaga keamanan wilayah Indonesia dan menindak WNA yang melanggar hukum, demi mewujudkan komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network