Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, 20 korporasi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku mengancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network