Atas perbuatannya, 20 korporasi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku mengancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
