Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMedan.id – Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya teridentifikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga kuat sengaja maupun lalai membakar lahan di area konsesi hingga memicu kerusakan lingkungan hidup yang parah serta mengancam kesehatan masyarakat.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tegas Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain menjerat entitas korporasi, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dari berbagai wilayah terdampak karhutla di Indonesia. Asep menegaskan penindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu berdasarkan pengumpulan alat bukti yang sah (Scientific Crime Investigation).

Daftar 20 perusahaan yang resmi dijerat sebagai tersangka karhutla oleh Polri meliputi empat perusahaan asing dan 16 perusahaan dalam negeri:

PT HKI (PMA Singapura)

PT RKA (PMA Malaysia)

PT API (PMA Korea Selatan)

PT AI (PMA Singapura)

PT BOS

PT AER

PT SKM

PT WLJ

PT SAE

PT BSLT

PT CGUK

PT FSL

PT BPK

PT PW

PT BWL

PT MIB

PT STP

PT JMS

PT RAS

PT MAS

Atas perbuatannya, 20 korporasi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku mengancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network