BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Foto: Puteranegara Batubara

Sementara pada sektor korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi yang melibatkan area terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang sudah berstatus tersangka, empat di antaranya merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan dan indikator berat—seperti terjadinya kebakaran berulang, titik awal api berasal dari dalam area konsesi, serta minimnya sarana prasarana pemadam—Bareskrim Polri turut merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyelesaian karhutla memerlukan pendekatan komprehensif dari tingkat pencegahan hingga penindakan. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat juga merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan optimal.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network