JAKARTA, iNewsMedan.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana umum harus diproses secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum di peradilan umum
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan peradilan bagi prajurit TNI merupakan langkah krusial dalam memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia.
"Prinsip dasarnya jelas, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka proses hukumnya harus menjamin keadilan, kepastian, dan perlakuan yang setara," ujar Pitra dalam keterangan resminya.
Pitra mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah publik. Menurutnya, status, jabatan, maupun institusi seseorang tidak boleh dijadikan tameng untuk terlepas dari jerat hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
