Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sibolga Dimusnahkan Bea Cukai

Jafar
Petugas Bea Cukai memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar di Sibolga, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Sibolga melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, hingga penindakan langsung. Langkah ini juga melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Indra menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga tata kelola barang hasil penindakan secara tertib dan transparan.

"Langkah ini bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat bagi para pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC hasil tembakau secara legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai Nasional Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau akun media sosial resmi Bea Cukai dan Bea Cukai Sibolga.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network