Sompo Gass! Lindungi UMKM Medan dari Serangan Biaya Kesehatan

Jafar Sembiring
Respon Inflasi Kesehatan, Sompo Insurance Perluas Jaringan dan Akses UMKM. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat serta mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai produk perlindungan aset, termasuk layanan asuransi kesehatan kumpulan yang telah disediakan sejak 2016 untuk berbagai jenis usaha, termasuk segmen UMKM.

Layanan asuransi kesehatan ini hadir seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan untuk menunjang produktivitas dan keberlangsungan usaha. Peran UMKM sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan total pelaku mencapai hampir 60 juta hingga akhir tahun 2024, menurut data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sektor ini mendominasi struktur ekonomi, mencakup hampir seluruh unit usaha mulai dari pertanian hingga jasa.

Chief Health Officer Sompo Insurance, Dolly Ritonga, menyatakan bahwa perusahaan berupaya menghadirkan solusi perlindungan kesehatan yang menjawab kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks.

"Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan semakin kompleks. Oleh karena itu, kami menghadirkan solusi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mempermudah akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan nyaman. Melalui Sompo HealthCare+, kami ingin memastikan bahwa nasabah kami dapat menjalani hidup dengan tenang, karena mengetahui kesehatannya berada dalam perlindungan yang tepat," ujar Dolly Ritonga pada Kamis (23/10/2025).

Melalui produk Sompo HealthCare+, perusahaan berskala besar, menengah, hingga mikro, bisa mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Keunggulan produk ini mencakup minimal kepesertaan tiga karyawan, premi yang kompetitif, serta tanpa perlu ketentuan masa tunggu untuk beberapa jenis penyakit (syarat dan ketentuan berlaku).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network