Sementara itu, Randa Putra K. membedah sejumlah persoalan dalam konflik agraria, mulai dari alih fungsi lahan hingga kriminalisasi terhadap petani. Ia menilai konsolidasi gerakan rakyat diperlukan untuk memperjuangkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada tanah.
Andry Anshari mengkritik kebijakan publik yang dinilai lebih mengutamakan investasi ekstraktif dibanding perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat. Ia mendorong agar mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 kembali menjadi pijakan dalam kebijakan agraria.
SPI Sumut dan peserta diskusi kemudian menyusun sejumlah tuntutan dalam agenda reforma agraria. Salah satunya adalah pembagian tanah yang adil bagi petani penggarap dan buruh tani, bukan hanya legalisasi atau sertifikasi aset.
Mereka juga mendesak pembentukan lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan tidak menggunakan pendekatan represif.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan perlindungan hukum terhadap tanah petani, desa, dan masyarakat adat dari ekspansi korporasi.
Agenda reforma agraria juga dinilai tidak dapat dipisahkan dari persoalan produksi. SPI Sumut mendorong agar penataan tanah diikuti dengan akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur dan jaminan harga hasil panen.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
