Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan kedua pada Rabu, 9 September 2026. Dhody diminta datang pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan surat Nomor: S.pgl/Tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut. Dhody dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Perkara itu dikenakan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, Dhody diduga memalsukan surat terkait tanah yang menjadi lokasi tempat tinggal pelapor dan terlapor di Kompleks Perumahan Pondok Alam.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
