Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut

Ismail
Ilustrasi penahanan. (Foto: Istimewa)

Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan kedua pada Rabu, 9 September 2026. Dhody diminta datang pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan surat Nomor: S.pgl/Tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut. Dhody dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.

Perkara itu dikenakan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, Dhody diduga memalsukan surat terkait tanah yang menjadi lokasi tempat tinggal pelapor dan terlapor di Kompleks Perumahan Pondok Alam.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network