MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Penahanan dilakukan setelah Dhody menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Dhody saat ini menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut setelah itu dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Rabu, 16 September 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya melayangkan panggilan pertama kepada Dhody sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Panggilan tersebut tercantum dalam surat Nomor: S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Dit Reskrimum.
Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan kedua pada Rabu, 9 September 2026. Dhody diminta datang pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan surat Nomor: S.pgl/Tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut. Dhody dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Perkara itu dikenakan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, Dhody diduga memalsukan surat terkait tanah yang menjadi lokasi tempat tinggal pelapor dan terlapor di Kompleks Perumahan Pondok Alam.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
