Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi Wulandari, mengatakan bahwa peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.
“Semakin luas penggunaan aset digital, perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti kata sandi, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi rahasia yang tidak boleh diberikan kepada pihak lain,” ujar Novi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali atas aktivitas di dalam akun tersebut. Selain memicu risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun dapat membuat identitas pengguna terseret dalam aktivitas ilegal tanpa sepengetahuannya.
“Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab,” lanjut Novi.
Langkah paling mendasar dalam menjaga keamanan akun adalah memastikan seluruh informasi autentikasi tetap bersifat pribadi. Komdigi berulang kali mengingatkan bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun karena dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
