Simpan 153 Gram Sabu di Gudang Rumah, Dua Pria di Deli Serdang Digulung Polisi
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga setempat, masing-masing berinisial AH (41) dan R alias A (20). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Selasa (1/9/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku terkait kepemilikan dan penyimpanan sabu di kawasan Dusun IV Desa Paluh Sibaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat diamankan di lokasi, petugas melakukan interogasi awal. Kedua tersangka mengakui menyembunyikan sabu di sebuah kamar gudang rumah setempat.
Saat diminta menyerahkan barang bukti, para tersangka mengambil satu kantong plastik kresek putih berisikan plastik klip bening yang memuat sabu seberat 153 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik R alias A yang diperoleh dari seorang pria berinisial U.
Editor : Jafar Sembiring