get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kajati Sumut: Aset Adelin Lis yang Disita Akan Dikembalikan Setelah Uang Pengganti Dibayar 

Rabu, 03 September 2025 | 16:15 WIB
header img
Setelah terpidana korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, melunasi uang pengganti Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta, perhatian publik kini tertuju pada aset-asetnya yang sempat disita jaksa. Foto: iNewsMedan.id/Ismail

MEDAN, iNewsMedan.id – Setelah terpidana korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, melunasi uang pengganti Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta, perhatian publik kini tertuju pada aset-asetnya yang sempat disita jaksa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, memastikan aset tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya, kalau kewajiban uang pengganti sudah dilunasi, maka aset yang sebelumnya disita untuk jaminan akan dikembalikan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025). 

Harli menjelaskan, aset yang pernah disita meliputi rumah dan sejumlah lahan. Jaksa bahkan sempat mengajukan lelang, namun tak laku terjual. “Saat itu aset sudah ditaksir sekitar Rp104 miliar. Karena sekarang kewajiban sudah dibayar lunas, maka proses pengembalian aset akan segera ditempuh,” katanya. 

Menurut Harli, langkah ini sejalan dengan aturan eksekusi tipikor. “Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengganti kerugian negara. Tetapi karena kerugian sudah dipulihkan lewat pembayaran, jaksa akan mengembalikan aset itu kepada pihak yang berhak,” jelasnya. 

Ia menegaskan, penyelesaian perkara Adelin Lis memberi pelajaran bahwa koruptor tak bisa selamanya menghindar. “Mungkin uang pengganti baru dibayar setelah belasan tahun, tapi pada akhirnya negara tetap menang. Kerugian dipulihkan, dan hukum tetap berjalan,” ucapnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut