Lebih lanjut, Agus mengatakan jika pihaknya, saat ini, tidak ingin menduga-duga terkait persoalan tersebut. Mereka masih menunggu jadwal persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terkait apa sanksinya, tergantung hasil sidang DKPP," pungkasnya.
Sementara itu, nama Imran Lubis kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPU Kabupaten Langkat.
Editor : Chris
Artikel Terkait
